162 NARAPIDANA DI ENREKANG DAPAT REMISI

ENREKANG, — Sebanyak 162 orang Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Enrekang mendapat remisi dalam rangka HUT RI ke – 73 oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia.

Penyerahan Remisi tersebut dilakukan oleh Bupati Enrekang H. Muslimin Bando atas nama Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan berlangsung dihalaman Rutan Enrekang.  Adapun pada Napi yang mendapat remisi terdiri dari 63 orang mendapatkan risi dua bulan, 26 orang memdapat remisu tiga bulan,16 orang mendapat remisi 4 bulan dan 1 orang mendapat remisi 5 bulan total 162 orang.

Untuk tahun ini dua orang Napi bebas satu orang dari Enrekang dan satu dari Makassar.

Bupati mengatakan remisi tidak dilihat dari berat ringannya hukuman tahanan, tapu dilihat dari kepatuhan dan kemauan untuk berubah. Ia memgatakan apa yang terjadi ada penyebabnya dan tidak harus disesali dan tidak harus menyalahkan orang lain

” Jangan pernah berkecil hari, kalian berada ditempat ini karena ada penyebabnya. Mungkin saja setelah keluar dari sini kalian jauh lebih hebat daripada orang yang ada diluar sana”. Kata Bupati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *