Tim Koordinasi Dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK, Monitoring Capaian Pelayanan Publik Pemda Enrekang

Enrekang.- Dalam rangka supervisi dan monitoring pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan, Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Sulawesi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, melakukan Asistensi terhadap instansi pelayanan publik Kabupaten Enrekang. Hal tersebut terkait pencapaian Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD-PPK) Terintegrasi dan Monitoring and Centre for Prevention (MCP) tahun […]

Baca selanjutnya

Tentang LHKPN

PERATURAN MENGENAI LHKPN Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan […]

Baca selanjutnya

Formulir LHKPN

Sesuai Surat Edaran Pimpinan KPK No.08 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya Peraturan KPK No.07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN atau mengisi formulir […]

Baca selanjutnya